Rokok sehat buatan santri : bisa menyehatkan badan dan sudah diberi doa secara khusus
Sebuah produk rokok buatan santri di Malang, Jatim launching pemasaran di pondok pesantren (pontren) besar Kota Tasikmalaya, Pontren Silalatul Huda, Jalan Paseh, Minggu (6/12). Rokok bermerek Zid Plus (ZP) ini diklaim sebagai rokok hikmat.
Sebuah produk rokok buatan santri di Malang, Jatim launching pemasaran di pondok pesantren (pontren) besar Kota Tasikmalaya, Pontren Silalatul Huda, Jalan Paseh, Minggu (6/12). Rokok bermerek Zid Plus (ZP) ini diklaim sebagai rokok hikmat.
Launching dilakukan di Tasikmalaya, karena daerah ini dikenal sebagai gudangnya pontren, kiai, ajengan dan santri. Rokok ZP tidak mengandung bahan kimia. Semua bahannya dari bahan herbal serta setiap proses pembuatannya, diberi doa secara khusus untuk kesehatan pemakainya.
Selain diklaim bisa menyehatkan badan, juga pada setiap keuntungan penjualan rokok akan disisihkan sebesar 10 persen untuk kepentingan syiar Islam. Hadir pada launching itu, pimpinan Pontren Silalatul Huda KH Aminudin, pimpinan Perusahaan Rokok ZP H Muhammad Khirzuddin, sejumlah kiai dan ajengan serta puluhan santri.
Pimpinan ZP mengatakan, setelah launching di Pontren Silalatul Huda, jajaran armada pemasaran akan langsung bergerak. Tahap awal adalah mengirim produk ke pontren?pontren di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang menyatakan siap bekerjasama dalam hal pemasaran.
Pengambilan 10 persen dari keuntungan penjualan, bisa dilakukan pontren atau lembaga lain untuk diberikan kepada orang atau lembaga yang membutuhkan. Utamanya untuk biaya pendidikan dan infak kepada fakir miskin. Karena itu peran pembukuan sangat penting untuk mengetahui total keuntungan dan berapa yang disisihkan untuk infak.
"Saya optimistis rokok ini akan laku di kalangan pontren dan pasar umum karena walau berguna untuk kesehatan namun harganya jauh lebih murah ketimbang rokok biasa," ujar H Didin, panggilan akrab Pimpinan ZP, jebolan sebuah pontren terkenal di Malang. Untuk rokok kretek misalnya dijual hanya dengan harga Rp 3.250 per bungkus isi 12 batang.
Sementara Pimpinan Pontren Silalatul Huda KH Aminudin mengatakan sepanjang produk ini maslahatnya lebih besar untuk umat tidak ada masalah untuk dipasarkan. "Diharapkan juga bisa meningkatkan ekonomi umat, karena akan banyak tenaga yang diperlukan dalam pengembangan usaha ini," ujarnya.
[Sumber : tribunjabar.co.id]
Lalu bagaimana tentang fatwa MUI yang melarang dan meng haram kan rokok?
Selain diklaim bisa menyehatkan badan, juga pada setiap keuntungan penjualan rokok akan disisihkan sebesar 10 persen untuk kepentingan syiar Islam. Hadir pada launching itu, pimpinan Pontren Silalatul Huda KH Aminudin, pimpinan Perusahaan Rokok ZP H Muhammad Khirzuddin, sejumlah kiai dan ajengan serta puluhan santri.
Pimpinan ZP mengatakan, setelah launching di Pontren Silalatul Huda, jajaran armada pemasaran akan langsung bergerak. Tahap awal adalah mengirim produk ke pontren?pontren di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang menyatakan siap bekerjasama dalam hal pemasaran.
Pengambilan 10 persen dari keuntungan penjualan, bisa dilakukan pontren atau lembaga lain untuk diberikan kepada orang atau lembaga yang membutuhkan. Utamanya untuk biaya pendidikan dan infak kepada fakir miskin. Karena itu peran pembukuan sangat penting untuk mengetahui total keuntungan dan berapa yang disisihkan untuk infak.
"Saya optimistis rokok ini akan laku di kalangan pontren dan pasar umum karena walau berguna untuk kesehatan namun harganya jauh lebih murah ketimbang rokok biasa," ujar H Didin, panggilan akrab Pimpinan ZP, jebolan sebuah pontren terkenal di Malang. Untuk rokok kretek misalnya dijual hanya dengan harga Rp 3.250 per bungkus isi 12 batang.
Sementara Pimpinan Pontren Silalatul Huda KH Aminudin mengatakan sepanjang produk ini maslahatnya lebih besar untuk umat tidak ada masalah untuk dipasarkan. "Diharapkan juga bisa meningkatkan ekonomi umat, karena akan banyak tenaga yang diperlukan dalam pengembangan usaha ini," ujarnya.
[Sumber : tribunjabar.co.id]
Lalu bagaimana tentang fatwa MUI yang melarang dan meng haram kan rokok?
0 komentar:
Posting Komentar